Sertifikasi guru tahun 2013 saat ini sudah sampai tahap verifikasi data guru yang belum sertifikasi. Guru dapat mendaftar ke Dinas Pendidikan setempat untuk mengikuti sertifikasi 2013. Dinas Pendidikan Kab/Kota akan mencetak form verifikasi guru yang belum memiliki sertifikat lalu diberikan kepada guru untuk dicek kesesuaian data, mengisi data yang belum lengkap atau mengoreksi data yang salah pada lembar tersebut.
Pada tahun-tahun sebelumnya semua guru mata pelajaran diberikan kesempatan untuk dapat mengikuti proses sertifikasi tidak memandang mata pelajarannya. Namun pada tahun ini ada sedikit perubahan, terutama untuk mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok). Selama ini di sekolah, Mulok terdiri dari dua yaitu mulok wajib biasanya yaitu Bahasa Daerah dan mulok pilihan (tergantung daerah dan sekolah masing-masing). Pada tahun 2013 nanti, tidak semua guru mulok dapat ikut sertifikasi. Seperti teman saya guru Bahasa Daerah Lampung yang ingin mendaftar sertifikasi untuk tahun 2013, namun ditolak oleh Dinas Pendidikan dengan alasan tahun 2013 tidak ada lagi sertifikasi untuk guru Bahasa Lampung kecuali untuk guru Bahasa Jawa dan Bahasa Sunda.
Mari kita coba ungkap dan baca kembali buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi. Disana dijelaskan tahap-tahap pelaksanaan sertifikasi, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru, kemudian dokumen/berkas yang sudah sesuai, valid, dan lengkap dikirim ke LPMP untuk kemudian dikirimkan ke LPTK yang ditetapkan berbasis program studi. Selanjutnya pada tahap persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru, LPMP melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka system AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013.
Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut :
- Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “13”.
- Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).
- Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6).
- Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.
- d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7).
- Digit 10 adalah kode kementerian:
- Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.
- Kementerian Agama, kode “2”.
- Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru. Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/kota.
Disinilah akar masalahnya, pada penetapan nomor peserta semua bidang studi sudah diberikan masing-masing kodenya. Pada lampiran Buku I terdapat ketentuan pemberian kode bidang studi bagi mata pelajaran Mulok. Bahwa mata pelajaran muatan lokal yang disertifikasi adalah muatan lokal dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.
2. Telah memiliki standar isi dan standar kompetensi guru muatan lokal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
No | Satuan Pendidikan | Mata Pelajaran Muatan Lokal | Kode |
1. | SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK | Bahasa Daerah: | |
Bahasa Jawa | 746 | ||
Bahasa Sunda | 748 | ||
2. | SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK | Untuk mata pelajaran muatan lokal yang belum tercantum kodenya pada tabel kode mata pelajaran yang telah disediakan pada butir A dan butir B, maka kode mata pelajaran muatan lokal akan diberikan jika dokumen sebagaimana ketentuan di atas telah dilengkapi. |
Coba bandingkan dengan sertifikasi tahun sebelumnya, guru Bahasa Daerah mempunyai kode peserta 062. Jika saat ini peraturannya seperti itu, maka secara otomatis guru Bahasa Lampung tidak dapat mengikuti sertifikasi. Kecuali guru tersebut dapat membuktikan bahwa mata pelajaran Bahasa Lampung telah diatur melalui peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dan telah memiliki SK KD yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Jadi, silakan saja kalau ingin mencoba mendaftar sertifikasi, siapa tahu ada kebijakan lain.
Mohon maaf jika ada kesalahan, terima kasih.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar