Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain :
a. Perekrutan peserta sertifikasi guru
Perekrutan peserta sertifikasi guru
sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTKyang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
b. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik
Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh Badan PSDMPK-PMP. Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru yang dikumpulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota per tanggal 30 Agustus 2012.
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari AP2SG. Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
d. Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data.
Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data.
Perbaikan data menggunakan alat tulis (pulpen) dengan cara:
- menambah data
- mencoret data yang salah dan memperbaikinya
- mengisi data yang kosong
- menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
e. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara professional harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Buku I.
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
f. Pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Modul/bahan ajar disampaikan kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013.
Sumber : BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar