Sejak berlakunya pendataan sekolah untuk melengkapi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta pemberlakuan dapodik sebagai basis data untuk pemberian segala bantuan dan tunjangan terutama tunjangan profesi, saya berusaha keras untuk memantau dan mencek terus menerus serta memperbaiki data yang bermasalah. Karena akibatnya bisa fatal jika data bermasalah.
Sengaja saya banyak men-share tentang dapodik ini, karena memang akhir-akhir ini banyak rekan guru yang kebingungan bahkan panik setelah mencoba mencek datanya yang belum valid. Sebenarnya jika kita cermati, teliti dan ikuti prosedur dengan benar, kita tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, jangan menyalahkan aplikasi, jangan menyalahkan sistem atau servernya, atau bahkan menyalahkan pemerintah. Suksesnya pendataan sekolah online merupakan sukses kiat bersama.
Contohnya, ketika pertama kali saya cek data beberapa guru atau PTK di p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, masih banyak data di sekolah kami yang dianggap belum valid, saya pun bertanya-tanya kenapa data ada yang kurang, padahal data sudah diisi dengan benar dan lengkap. Namun saya menyadari kesalahan berada pada operator sekolah, kadang-kadang operator menganggap data yang dikirim sudah lengkap tetapi ternyata masih ada yang kurang. Kunci sukses pendataan sekolah ini adalah para operator dapodik sekolah, karena yang berhubungan langsung dengan aplikasi pendataan sekolah. Operator sekolah memegang peranan penting dalam mengentri, mengolah, hingga memperbaiki data yang bermasalah.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, dan mempelajari secara detail aplikasi pendataan sekolah versi desktop, mencoba memperbaiki data yang bermasalah, maka validitas data yang saya tunggu-tunggu akhirnya dapat terwujud.
Hari ini saya coba cek di http://116.66.201.163:8083/info.php# dengan memasukkan salah satu NUPTK guru yang bermasalah, guru tersebut adalah guru honor dan sudah inpassing dengan beban kerja 12 JJM tugas tambahan Kepala Laboratorium dan alhamdulillah semuanya sudah valid. Berikut ini info datanya …
dari gambar diatas terlihat keterangan statusnya sudah valid..
dan data selanjutnya seperti ini..
lihat pada point 17 valid, dan point 20 (Jam mengajar 12 jam+12 jam Kepala Lab=24JJM) sudah valid..dengan rincian sebagai berikut..
Nah...dengan demikian PTK tersebut sudah memenuhi syarat untuk menerima SK Tunjangan Profesi sebagaimana keterangan dibawahnya..
jadi..sebenarnya kalau kita ikuti prosedur, pelajari cara aplikasi pendataan, kemudian perbaiki data dengan tepat..maka tidak ada masalah lagi..
dari gambar diatas terlihat keterangan statusnya sudah valid..
dan data selanjutnya seperti ini..
lihat pada point 17 valid, dan point 20 (Jam mengajar 12 jam+12 jam Kepala Lab=24JJM) sudah valid..dengan rincian sebagai berikut..
Nah...dengan demikian PTK tersebut sudah memenuhi syarat untuk menerima SK Tunjangan Profesi sebagaimana keterangan dibawahnya..
jadi..sebenarnya kalau kita ikuti prosedur, pelajari cara aplikasi pendataan, kemudian perbaiki data dengan tepat..maka tidak ada masalah lagi..
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar