Pemerintah akan segera mengadakan Diklat Pasca UKA dalam rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Oktober tahun 2012. Ini merupakan jawaban bagi guru yang tidak lulus UKA tahun 2012. Guru-guru yang tidak lulus UKA tahun ini memang tidak berhak mengikuti proses sertifikasi selanjutnya yaitu PLPG, namun pemerintah menjanjikan untuk memberikan diklat kompetensi yang nantinya hasil diklat ini dapat menjadi pertimbangan untuk sertifikasi di tahun 2013.
Menilik pada proses sertifikasi 2012, Badan PSDMPK dan PMP memperkenalkan kebijakan baru yaitu (1) semua guru yang akan mengikuti PLPG diwajibkan mengkuti Uji Kompetensi Awal (UKA), (2) pendidikan dan latihan bagi guru terdiri dengan pola diklat dasar, lanjutan dan pengembangan. Hasil UKA yang merupakan gambaran kodisi kompetensi guru akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan PLPG. Bagi guru yang dinyatakan belum memenuhi nilai minimal kelulusanUKA diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan peningkatan kompetensi di Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi guru pasca UKA bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan professional guru peserta diklat agar memenuhi syarat untuk mengikuti PLPG dalam proses sertifikasi. Durasi pelaksanaan diklat adalah 100 jam @ 45 menit dan dilaksanakan secara berturut-turut selama 10 (sepuluh) hari. Bagi guru yang lulus diklat pasca UKA tahun 2012, dapat mengikuti sertifikasi guru tahun 2013 tanpa mengikuti UKA. Rentang waktu pelaksanaan diklat pasca UKA adalah antara bulan Juli sampai dengan bulan Oktober tahun 2012.
Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Diklat Pasca UKA dapat dibaca dibawah ini..
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar