Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Berkaitan dengan permasalahan/kendala dan masukan tersebut di atas, Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyusunan Pedoman Penilaian di SMA” bagi guru dan satuan pendidikan, yang dapat dibaca pada frame di bawah ini ...
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar